Wih, Pengusaha Tantang Buruh Bikin Usaha Sendiri dengan Gaji Tinggi

Trio Hamdani, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2017 16:28 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

UMP 2018 Naik 8,71%, Bagaimana Perhitungannya?

Simak! Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Rp675.000 di 2018

Adapun tuntutan buruh saat ini adalah kenaikan UMP DKI menjadi sebesar Rp3,9 juta - Rp4,1 juta. Artinya kenaikannya Rp600 ribu dari UMP DKI saat ini yang sebesar Rp 3,3 juta.

Namun, berdasarkan ketetapan pemerintah, kenaikan UMP masing-masing provinsi dipukul rata sebesar 8,71% untuk tahun depan. Dia mengaku pihaknya tidak bisa menolak keputusan pemerintah. "Artinya walaupun 8,71% sebagian industri berat tapi kan harus kita terima. Tapi yang kita takutkan PHK makin banyak," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya