SAH! Naik Rp200.000, UMP Sumatra Utara Tahun 2018 Capai Rp2,1 Juta

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 01 November 2017 15:54 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Utara untuk tahun 2018. UMP Sumut 2018 ditetapkan sebesar Rp2.132.118.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Fransisco Bangun mengatakan, keputusan penetapan upah itu termaktub dalam surat keputusan (SK) Gubernur No.188.44575/Keputusan/2017 tentang penetapan UMP Sumut 2018.

SK tersebut dibuat berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumatera Utara, yang telah melakukan rapat pembahasan sebelumnya. Depeda merupakan lembaga yang dibentuk dari unsur pengusaha, buruh dan juga dari unsur pemerintah, untuk membahas khusus terkait pengupahan di daerah.

“UMP 2018 ini naik dari UMP 2017 yang hanya Rp1,9 juta. Kenaikan ini didasarkan pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumut tahun 2017 ini. Inflasi kita 3,72% dan PDB 4,99%,” jelasnya, Rabu (1/11/2017).

Baca Juga: Buruh Minta Rp3,92 Juta vs Pengusaha Rp3,65 Juta, Berapa Angka Final UMP DKI Jakarta?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya