Fransisco menjelaskan, sesuai aturan pemberlakuan UMP 2018 tersebut merupakan upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerjanya. Peningkatan upah yang lebih besar disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja yang bekerja.
"Artinya ini adalah upah terendah yang perhitungannya bagi pekerja lajang mulai dari masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan jika sudah berkeluarga dan juga masa kerjanya diatas itu, maka akan ada perhitungan tambahan," ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan UMP 8,71%, BPS: Berat Buat Pengusaha Ritel
Sementara itu, Kepala Biro Humas Pemprovsu Ilyas Sitorus mengatakan besaran UMP Sumut 2018 tersebut sudah disahkan oleh gubernur dengan terbitnya SK Gubernur Sumut no 188.44575/Keputusan/2017 tentang penetapan UMP Sumut 2018. Dengan demikian seluruh pengusaha diminta untuk menaati aturan tersebut.
"Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)