PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,71% dibanding dengan tahun lalu. Saat ini UMP Riau diputuskan Rp2.464.104.
"UMP Riau tahun 2018 naik Rp197.382," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Rasidin Siregar Rabu (1/11/2017).
Kenaikan UPM Riau ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015. Kenaikan UMP ini dilakukan untuk rasa keadilan mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat di Riau yang terus meningkat.
Baca Juga: SAH! UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar Rp3,6 Juta
Dalam melakukan perubahan UMP tahun ini, Pemprov Riau sudah mengundang sejumlah perusahaan untuk melakukan sosialasi. Para perusahaan diminta untuk mematuhinya.
Kenaikan UMP Rp2.464.104 tertuang dalam surat keputusan (SK) yang ditandangi oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pada 28 Oktober 2017.
SK Gubernur Riau tentang UMP Riau 2018 akan disebarkan ke 12 kabupaten kota di Riau. Paling lambat 12 hari setelah SK keluar bupati dan walikota dalam menentukan daerah masing masing.
"Bupati atau wali kota paling lambat pada 21 November, " imbuhnya. UMP Riau 2017 sendiri adalah Rp2.266.722.
Baca Juga: Menaker: Tunggu Saja, UMP 2018 Diumumkan Hari Ini
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau Nursal Tanjung mengatakan kenaikan UMP yang hanya naik sebesar 8,71% dinilai jauh dari harapan buruh.
"UMP sekarang yang diterapkan pemerintah itu standarnya untuk yang lajang. Beda dengan yang sudah berkeluarga, kebutuhanya cukup banyak. Seharusnya UMP Riau naik 20% ," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)