Pangeran Alwaleed, Orang Terkaya di Arab Miliki Rp243 Triliun yang Ditangkap karena Korupsi

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 05 November 2017 13:45 WIB
Foto Pangeran Alwaleed bin Talal (forbes)
Share :

JAKARTA - Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Talal harus berurusan dengan 'Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)' Arab Saudi. Sebab, Alwaleed ditangkap Badan Antikorupsi Arab Saudi karena diduga melakukan korupsi.

Setidaknya, Badan Antikorupsi Arab Saudi menahan 11 orang pangeran, dengan empat di antaranya saat ini menduduki jabatan sebagai menteri di kabinet. Selain itu, mereka juga menangkap puluhan mantan menteri yang pernah duduk di kabinet Arab Saudi.

Berita ini cukup menggembarkan dunia, pasalnya Alwaleed merupakan orang terkaya nomor satu di Arab Saudi dengan memiliki kekayaan USD18 miliar atau setara Rp243 triliun (kurs Rp13.500 per USD). Demikian seperti dikutip Forbes, Minggu (5/11/2017).

Baca Juga: GAWAT! Pangeran Arab Alwaleed Bin Talal Ditangkap Terkait Korupsi, Gara-Gara IPO Saudi Aramco?

Dalam data real time net worth per 5 November 2017, dengan kekayaan tersebut, Alwaleed menduduki nomor pertama orang terkaya di Arab Saudi dan peringkat 45 daftar orang terkaya di dunia.

Alwaleed saat ini berumur 62 tahun dan diketahui memiliki dua orang anak. Kekayaan Alwaleed disumbang dari bisnis investasinya.

Alwaleed sendiri merupakan seorang filantropi dan investor yang pernah mengenyam pendidikan Amerika yang banyak menginvestasikan dananya di perusahaan raksasa AS seperti Citigroup, Apple, 21st Century Fox, dan Twitter. Dirinya juga pernah hadir menyelamatkan Presiden Donald Trump dari kebangkrutan kerajaan real estate-nya yang terjadi antara tahun 1991-995. Bin Talal membeli kapal pesial dan berinvestasi di Trump Plaza Hotel.

 Baca Juga: Aduh! 11 Pangeran Arab Saudi Ditangkap Badan Antikorupsi

Sekedar informasi, penahanan terjadi hanya beberapa jam usai Badan Antikorupsi Arab Saudi dibentuk. Badan Antikorupsi itu diketuai oleh Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman dan memiliki kuasa untuk menerbitkan surat perintah penahanan serta pencekalan ke luar negeri.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya