UMP Naik 8,71%, Apindo: Tidak Ada Pihak yang Puas

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 06 November 2017 17:25 WIB
Haryadi Sukamdani. (Foto: Okezone)
Share :

Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Dengan demikian, tahun depan pekerja di ibukota akan mendapatkan UMP sebesar Rp3.648.035.

Baca Juga: UMP Naik 8,17%, Pengusaha Sebut PHK Tak Terhindarkan

Khusus untuk DKI Jakarta, dengan kenaikan tersebut, maka UMP tahun 2018 sebesar Rp3,64 juta. Sementara itu, pekerja menginginkan kenaikan yang lebih tinggi daripada kebijakan pemerintah yakni sebesar Rp3,9 juta.

Formulasi kenaikan UMP dalam PP 78 Tahun 2015 sebesar 8,71% adalah berdasarkan hasil penambahan UMP 2017 dikalikan tingkat inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 4,99%.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya