JAKARTA – Pemerintah berkomitmen mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025. Upaya tersebut disertai dengan harga jual listrik EBT lebih efisien sehingga tarif listrik yang dijual kepada masyarakat terjangkau.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridha Mulyana mengatakan, keseriusan pemerintah menggenjot target EBT terlihat dari saat pertama kali ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) EBT pada Mei 2017.
Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri (Per men) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 sebagai regulasi penyempurnaan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tersebut mengatur harga listrik EBT menjadi lebih efisien. Sejak Permen ESDM No mor 12/2017 diterbitkan pada 27 Januari 2017, sebanyak 59 PPA EBT telah ditandatangani se lama periode, yaitu dua PPA pada 19 Mei, 46 PPA pada 2 Agustus, dan 11 PPA pada 8 September, dengan total kapasitas 567 mw. Pada 2 November 2017 ditandatangani sembilan PPA EBT lagi dengan total kapasitas 640,65 mw.
“Terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso sebesar 515 mw, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dadap 86 mw, dan tujuh Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM) dengan total kapasitas 39,65 mw,” ujar Ridha di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Iklim Tropis, Indonesia Cocok Kembangkan Energi Terbarukan
Menurut dia, terdapat sembilan IPP yang akan menandatangani PPA dengan PLN, yaitu PLTP di Sumatera Selatan, PLTA di Sulawesi Tengah, sedangkan untuk PLTM akan dibangun tujuh pembangkit tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan rencana ditandatanganinya per janjian jual beli listrik tersebut, maka jumlah PPA EBT yang ditandatangani setelah Permen ESDM Nomor 12/2017 menjadi 68 PPA dengan total kapasitas 1.207 mw. Komitmen pemerintah terus menggenjot pengembangan EBT juga terlihat dari rencana penyelesaian Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap 75 mw pada awal 2018. PLTB Sidrap akan mengembangkan fase 2 dengan harga sesuai Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017. Adapun harga PLTB untuk wilayah Sulawesi Bagian Selatan sebesar USD7,63 sen per kilowatt hour (kWh) atau Rp1.016 per kWh.