"Ini untuk tertib pemanfaatan ruang di sekitarnya. Karena ada penurunan kualitas dan kuantitas badan air," jelasnya.
Sebagai informasi, sertifikasi SDEW juga untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 Oktober lalu. Di mana Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat Hak Pakai untuk 4 situ kepada Kementerian PUPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola SDEW.
Keempat situ tersebut antara lain Situ Cogreg Kabupaten Bogor, Situ Pagam Kabupaten Bogor, Situ Tajung Udik Kabupaten Bogor dan Situ Rawalumbu Kota Bekasi. Selain sertifikat yang diserahkan hari ini, masih ada 27 situ di Jabodetabek yang masih dalam proses sertifikasi Tahun 2018 ditargetkan 500 SDEW di seluruh wilayah Indonesia bisa disertifikasi untuk tertib pemanfaatan ruang di sekitarnya.
(Rizkie Fauzian)