Menurut Sofyan ada beberapa kendala dalam mengejar target 400.000 ha tanah terlantar yang dibebaskan. Salah satu contohnya adalah sulitnya mengambil tanah dari masyarakat yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Karena seringkali masyarakat dengan HGU tersebut membawa kasus tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan itu sangat sulit dimenangkan jika pihaknya tidak teliti.
"Karena membereskan tanah terlantar itu tidak mudah. Kalau pun ada yang punya HGU itu tidak mau mengalah dibawa ke PTUN. Ada kesalahan titik koma di SK itu kita bisa kalah," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)