JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana merevisi Undang-Undang (UU) Pertanahan. Saat ini, pemerintah terus melakukan kajian untuk menyempurnakan Revisi UU Pertanahan yang baru.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, revisi UU Pertanahan sangat perlu dilakukan karena dinilai sudah cukup usang. Pasalnya di tengah kemajuan zaman, ada beberapa pertanahan yang belum ada dalam UU Pertanahan yang lama, seperti pengaturan tanah di atas, ataupun tanah di bawah.
"Sebenarnya sudah sangat bagus tapi ini (UU Pertanahan) sudah sangat lama tidak direvisi. Misalnya sekarang kan ada hak diatasi tanah, terus di bawah tanah itu kan enggak ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Dalam revisi UU Pertanahan lanjut Sofyan Djalil, pihaknya telah memasukan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) kepada komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Nantinya Revisi UU itu akan dimulai pembahasannya pada awal tahun 2018.
Baca juga: Reforma Agraria, Pemerintah Sudah Bagikan 2 Juta Sertifikat Tanah