Sudah Usang, Revisi Pembahasan Undang-Undang Pertanahan Dimulai Tahun Depan

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 14 November 2017 17:46 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

Kemudian yang kedua adalah pengaturan prinsip agar tanah dimanfaatkan sesuai dengan fungsi sosial. Salah satunya pengaturan dalam penelantaran tanah beserta aturan pembebasan tanah terlantar itu.

Lalu yang ketiga mengenai kepemilikan perubahan aturan apartemen atau rusun untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dibangun atas tanah hak guna bangunan dapat dimiliki oleh orang asing. Kemudian yang keempat aturan ihwal perumahan rakyat. K

Lalu kelima merupakan pengaturan mengenai pembentukan bank tanah. Dan yang keenam adalah mengenai pengaturan tanah timbul karena kondisi alam seperti di Muara Sungai, dan tanah timbul buatan alias reklamasi yang akan menjadi tanah negara.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya