Daya Dinaikkan, YLKI Ingatkan Siap-Siap Bayar Listrik Bisa Membengkak

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 10:20 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti rencana kebijakan Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) yang akan menyederhanakan sistem tarif listrik dengan daya minimal 5.500 volt ampere (va).

YLKI menilai rencana ini membuat masyarakat konsumen listrik mengalami kebingungan, marah bahkan kaget. Konsumen sangat khawatir sistem tarif baru tersebut akan melambungkan tagihan listriknya.

"Walau Kementerian ESDM dan bahkan Dirut PT PLN menjamin bahwa kebijakan ini bukan merupakan kenaikan tarif, namun jaminan itu masih sangat meragukan jika dilihat dari beberapa indikator," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Baca Juga: Penyederhanaan Golongan Listrik Hanya Demi Kepentingan PLN?

Indikator pertama, Tulus mengatakan, Rupiah per kWh sama dan tanpa abonemen, tetapi pemerintah menggunakan formula baru yakni pemakaian minimal. Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung.

"Sebagai contoh pemakaian minimal untuk 1.300 va adalah 88 kWh (Rp129.000), sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp320.800," tuturnya.

Kedua, perubahan daya yang signifikan akan mengakibatkan konsumen harus mengganti instalasi dalam rumah. Artinya konsumen harus merogoh kocek untuk hal tersebut. Tanpa mengganti instalasi maka membahayakan bagi instalasi konsumen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya