JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sinergi keduanya tertuang dalam penandatanganan nota kesepemahaman (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Direktur Jendral Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Amien Sutaryadi dan perwakilan Indonesia National Single Window (INSW).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kerjasama ini tata kelola impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas yang akuntabel, handal, selaras dan juga transparan. Sehingga nantinya bisa meningkatkan gairah investasi di sektor hulu dan migas.
"Saya kira ini momentun yang lama kita tunggu. Saya lapor ke pak Amien Sunaryadi waktu saya masih jadi direktur fasilitas, kami mengusulkan proposal bagaimana bea cukai, KKKS, dan SKK Migas waktu itu konteksnya bisa terintegrasi dari sisi baik policy nya maupun operasionalnya yang tentu ini didukung oleh IT. Alhamdulillah beliau senang hati mendukung dan kita sudah melihat hasilnya sekarang," ujarnya dalam acara penandatanganan MoU, di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Baca juga: Korea Minat Investasi Infrastruktur, Menhub Coba "Jual" Pembangunan Jalur Kereta hingga Pelabuhan
Karena, melalui sinergi ini mempermudah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas dalam memperoleh fasilitas pembebasan fiskal untuk kegiatan yang berkaitan dengan hukum migas. Sehingga menurutnya akan banyak kontraktor yang berminat untuk berinvestasi di Indonesia.
"Alhamdulillah karena semua sepakat, yang tadinya kita akan bersinergi secara kluster kecil yaitu SKK Migas, KKKS dan bea cukai, kemudian kita expand dengan ESDM. Ini adalah suatu kesepakatannya yang menurut saya luar biasa," jelasnya.
Selain integrasi sistem informasi yang dilakukan bersama Ditjen Migas, SKK Migas, dan PP INSW, Bea Cukai telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung industri hulu migas lainnya. Seperti menyelaraskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan peraturan yang dikeluarkan SKK Migas dan Ditjen Migas.
Lalu kemudian menyederhanakan perizinan permohonan fasilitas pembebasan BM dengan melimpahkan wewenang pelayanan permohonan fasilitas tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai. Dan memanfaatkan Pusat Logistik Berikat untuk ekspor barang eks sewa milik KKKS yang sudah selesai digunakan oleh KKKS tersebut namun masih akan digunakan kemudian.
(Rizkie Fauzian)