Bujuk Kontraktor Berinvestasi, SKK Migas dan Bea Cukai Permudah Fasilitas Pembebasan Fiskal

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 18:45 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

"Alhamdulillah karena semua sepakat, yang tadinya kita akan bersinergi secara kluster kecil yaitu SKK Migas, KKKS dan bea cukai, kemudian kita expand dengan ESDM. Ini adalah suatu kesepakatannya yang menurut saya luar biasa," jelasnya.

Selain integrasi sistem informasi yang dilakukan bersama Ditjen Migas, SKK Migas, dan PP INSW, Bea Cukai telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung industri hulu migas lainnya. Seperti menyelaraskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan peraturan yang dikeluarkan SKK Migas dan Ditjen Migas.

Lalu kemudian menyederhanakan perizinan permohonan fasilitas pembebasan BM dengan melimpahkan wewenang pelayanan permohonan fasilitas tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai. Dan memanfaatkan Pusat Logistik Berikat untuk ekspor barang eks sewa milik KKKS yang sudah selesai digunakan oleh KKKS tersebut namun masih akan digunakan kemudian.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya