Ditjen Pajak: Ini Bukan Tax Amnesty Jilid II

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 21 November 2017 16:06 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

Menurutnya, perbedaan yang paling terlihat dari tax amnesty dan revisi PMK ini adalah mengenai pajak yang di kenakan. Saat tax amnesty tarif PPh yang dikenakan lebih rendah yakni bertahap 1%, 3% dan 5%.

Baca Juga: Pengampunan Pajak Berlanjut, Penerimaan Negara Bisa Terdongkrak?

Sedangkan di revisi PMK ini kejujuran WP dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36. Dalam PP ini WP Badan 30%, WP OP sebesar 25% dan WP lainnya 12,5%.

"Bedanya dengan tax amnesty jelas. Pertama tax amnesty kan tarifnya rendah, kalau ini tarif PP 36," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya