Harga Tanah di Jakarta Naik hingga 33%, REI: Karena Ketidakjelasan Tata Ruang dan Izin

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 21 November 2017 18:53 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan harga tanah di Indonesia terus mengalami kenaikan yang sangat fantastis setiap tahunnya. Kenaikan berkisar antara 22% hingga 33% per tahun.

Wakil Ketua Umum Bidang Tata Ruang Real Estat Indonesia (REI) Hari Gani mengatakan, melambung tingginya harga tanah disebabkan karena ketidakjelasan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan perizinan, sehingga, pembagian peruntukan tanah yang digunakan untuk komersil atau perumahan tidak jelas.

Dia menambahkan, dengan keadaan tersebut banyak yang berspekulasi dalam menjual harga tanah, karena sebagian besar beranggapan harga jual dari tanah tersebut harus naik dikarenakan dekat dengan infrastruktur.

"Sekarang sifatnya umum, semua juga umum. Izin bisa di mana-mana, harga tanah berkembang tidak terkendali. Kita tahu harga tanah di Jakarta naik saya dengar ada survei itu naik antara 22%-33% per tahun. Itu tertinggi di Asia. Karena apa? Karena ketidakjelasan tata ruang dan perizinan," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Baca Juga: Proses Pengadaan Lahan Berlarut-larut, Harga Tanah Semakin Mahal

Menurut Gani, saat ini baru sekitar 5% kabupaten kota yang sudah memiliki RDTR. Sementara sisanya, kabupaten kota hanya mengandalkan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk penerbitan izin.

"Hampir seluruh wilayah memiliki RTRW dalam menerbitkan izin. Tapi itu tidak bisa menjadi landasan bisa menekan harga tanah. Karena RTRW sangat global dan harus diturunkan kepada RDTR. RDTR ini sangat sedikit sekali belum sampai 5% kota/kabupaten yang punya. Jadi bagaimana mungkin perizinan yang baik kalau datanya hanya RTRW bukan RDTR," jelasnya.

Baca Juga: Dana Terbatas? Investasi Tanah Bisa Jadi Solusi untuk Pemula

Menurut Gani, jika RDTR ini bisa diselesaikan dengan jelas, maka harga tanah akan relatif stabil. Karena, meskipun dibangun dengan infrastruktur, harga tanah sudah memiliki klasifikasi sendiri.

"Ini harus di-push. Kalau itu sudah ada, pasti kepastian tata ruang akan jauh lebih baik. Kalau sudah jelas peruntukannya maka harga tanah juga akan lebih jelas," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya