Selain itu lanjut Wimboh, wacana tersebut juga tidak akan menganggu sistem perbankan, sehingga masyarakat pengguna bank konvensional bisa tetap tenang menggunakan jasa perbankan.
"Tidak akan terganggu. Jadi masyarakat yang berdomisili dimana saja, tetap bisa mendapatkan layanan perbankan yang diinginkan dari perbankan mana saja," jelasnya.
Sebagai informasi, Qanun tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan menjadi qanun prioritas di 2017. Kini, qanun tersebut hampir rampung.
Baca Juga: Blakblakan di Sosmed, Sri Mulyani: Pembayaran via Bank Hanya 8,5%
Jika qanun Lembaga Keuangan Syariah itu sudah ditetapkan, semua bank konvensional beralih ke sistem Bank Syariah, sehingga prinsipnya, semua lembaga keuangan di Aceh itu harus mengacu ketentuan qanun ini
(Dani Jumadil Akhir)