Nilai Transaksi E-Commerce USD130 Miliar, Berapa Potensi Pajaknya?

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 24 November 2017 10:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Transaksi bisnis online (e-commerce) semakin menjamur di Indonesia. Bahkan pada tahun 2020 transaksi e-commerce bisa mencapai hingga USD130 miliar. Dari jumlah itu maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menggali potensi penerimaan dari bisnis e-commerce tesebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar mengatakan memang belum diketahui berapa potensi dari bisnis e-commerce tersebut karena belum di hitung. Tapi DJP akan segera mempelajari dna menilai berapa potensi penerimaan dari bisnis online tersebut.

"Potensi dari e-commerce kami belum mengitung secara mendalam. Yang kami lakukan mempelajari, karena tidak semua transaksi e-commerce melakukan kewajiban perpajakannya," ungkapnya di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/11/2017).

Selain itu, pebisnis yang ada di online tersebut juga ada yang mempunyai toko fisik atau konvensional, di mana melalui media online hanya untuk promosi saja

"Dalam SPT, tidak ditemukan adanya pemisahan penghasilan dari penjualan e-commerce dan konvensional. Jadi atas seluruh potensi ini, kami tidak sepenuhnya kehilangan," jelasnya.

Sementara itu, Arif juga menjelaskan saat ini pihaknya lebih fokus pada aturannya terlebih dahulu. Hal ini untuk menyamakan antara online dan konvensional.

"Kami berikan kemudahan, karena seluruh basis datanya sudah tercatat. Kami ingin masuk ke sana terkait kewajiban perpajakannya supaya lebih simpel," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya