JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hari ini melakukan pemasangan stiker pada taksi online di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Dirinya menempelkan stiker pada 3 jenis mobil angkutan online, mulai dari Go-Car, Grab, hingga Uber.
Sebelum proses penempelan dilakukan, Menhub meminta para driver untuk memperlihatkan berbagai persyaratan yang sudah mereka penuhi. Seperti buku KIR hingga SIM A.
Setelah dirasa memenuhi syarat, Menhub Budi langsung menempelkan stiker tersebut di bagian belakang mobil. Dirinya menempelkan stiker di kaca belakang mobil.
Baca juga: Soal Taksi Online Berstiker, Menhub: Pasti Aman!
"Ya, ini lengkap syarat-syaratnya semua ya," ujarnya menunjukkan SIM dan buku KIR seorang driver taksi online yang mobilnya akan dipasangi stiker, di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu, (25/11/2017).
Setelah melalui proses pemasangan stiker, mobil-mobil tersebut menjadi angkutan taksi resmi. Artinya mobil tersebut sudah aman untuk beroperasi. "Pemasangan stiker adalah menandakan bahwasannya kita harus menampilkan diri sebagai taksi, supaya bisa berbeda dengan mobil pada umumnya," jelasnya.
Baca juga: Wajib Tempel Stiker, Driver Taksi Online: Kenapa Harus Ukuran Besar?
Setelah melakukan pengecekan, kedepannya menteri Budi juga akan segera memberlakukan aturan taksi online lainya. Seperti tarif batas atas, bawah hingga kuota.
"Pemberlakuan pembatasan tarif batas bawah dan tarif batas atas juga segera kita lakukan. Ini adalah upaya kita membuat aturan 108 (Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017) mengakomodasi kesetaraan. Agar taksi aplikasi dan konvensional mempunyai hak yang sama," jelasnya.