JAKARTA - Sejak 1 November peraturan baru mengenai taksi online resmi diberlakukan. Peraturan yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengharuskan taksi online ditempel stiker sebagai identitas.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengonfirmasi penempelan stiker ini akan dilakukan pada bagian belakang dan depan kendaraan.
"Dalam diskusi dengan beberapa perwakilan kemarin, striker akan ditaruh di depan dan belakang mobil. Hanya teknisnya saja yang masih akan dibicarakan," ujar Budi dalam tinjauan uji KIR di UP PKB Pulogadung, Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Teknis ini dikatakan budi juga berkaitan dengan ukuran stiker. Lanjut Budi, saat ini pihaknya masih akan melakukan rapat dengan setiap pihak perusahaan taksi online.
"Stiker depan belakang, besar, dan letaknya, dalam minggu ini Dirjen Perhubungan Darat sudah diminta untuk ketemu aplikator mencari jalan yang baik," ujar Budi.