Penempelan stiker ini tentu semakin memperjelas identitas taksi online, mengenai keamanannya terhadap transportasi konvensional, Budi memastikan taksi online akan tetap aman.
"Aman pasti aman," pungkasnya.
Untuk diketahui pemasangan stiker untuk angkutan online tersebut tercantum dalam Revisi Peraturan Menteri (PM) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (taksi online). Pemasangan stiker tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan oleh otoritas terkait.
(Fakhri Rezy)