Ingat! Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Hanya hingga Akhir Tahun

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 27 November 2017 20:35 WIB
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: Okezone)
Share :

 Baca Juga: Gara-Gara yang Ikut Cuma 900.000 WP, Alasan Sri Mulyani Revisi Aturan Tax Amnesty

Artinya, WP yang tidak merealisasikan komitmen repatriasi harus membayar pajak penghasilan dengan tarif tetap beserta sanksinya yakni 200% dari pajak terutang. Ketentuan tersebut mengacu kepada PP 36 tahun 2016 tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

"Sesuai UU enggak ada batasan lagi, kan sampai 31 Desember 2017. Jadi enggak bisa dong mau amandemen lagi enggak keburu," tukas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kesempatan PPh normal diberikan kepada peserta tax amnesty hingga 31 Desember 2017. Setelah lewat dari batasan maka akan dikenakan tarif PP 36 sebesar, 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 12,5% untuk WP lainnya.

Selain itu, apabila DJP menemukan harta yang belum diungkapkan, maka akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya diimbau agar masyarakat jujur melaporkan hartanya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya