Bea Cukai Sita 754 Karton Miras Ilegal

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 28 November 2017 11:04 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

MANADODirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan instansi kepolisian, TNI, dan pemda, berhasil mengamankan 754 karton minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut).

“Petugas menemukan ratusan karton minuman keras tersebut tidak dilekati pita cukai yang merupakan bukti pembayaran terhadap pungutan cukai. Tindakan penyitaan ini dilakukan sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan dari beredarnya barang-barang ilegal,” ujar Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara Cerah Bangun dalam konferensi pers di Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Bethesda Kota Manado.

Baca Juga: Gawat! Mantan Menperin Akui Barang Ilegal Bisa Matikan Industri Dalam Negeri

Cerah Bangun menjelaskan, penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap miras ilegal tersebut dilakukan dalam beberapa waktu mulai dari pertengahan Oktober hingga awal November 2017. “Pada Selasa 17 Oktober, petugas menyita 254 karton miras ilegal yang ditemukan di Amurang, Minahasa Selatan. Selang dua hari, Kamis 19 Oktober, petugas juga menyita tujuh karton di Kota Tomohon,” ungkapnya. Selain itu, kata dia, di Kotamobagu, Jumat 27 Oktober, petugas berhasil mengamankan 14 dan 326 karton miras ilegal. Kemudian Selasa 7 November, petugasjugamenyita153karton miras ilegal di Kota Manado.

Baca Juga: Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar

“Dari kelima penindakan yang telah dilakukan, diperoleh bukti bahwa minuman keras ilegal tersebut diproduksi oleh dua perusahaan berinisial PT GMAB dan CV SA,” kata Cerah. Dari kasus ini, kedua perusahaan tersebut disinyalir telah melakukan tindak pidana di bidang cukai sesuai dengan Undang- Undang (UU) Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 52 dan/atau Pasal 54. “Penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai ini terutama ditujukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal. Selain itu, dengan beredarnya barang tersebut, bisa mengancam perusahaan-perusahaan yang taat pada aturan.

Karena itu, penindakan ini juga ditujukan menjaga keberlangsungan industri yang taat hukum,” ujarnya. Kadisperindag Sulut Yenny Karouw mendukung penuh langkah Bea Cukai agar industri minuman keras di Sulut taat hukum sesuai aturan untuk semua industri sehingga melampirkan pita cukai. “Pengawasan ini akan terus dilakukan intensif. Pengurusan izin untuk menambah kapasitas produksi juga akan terus diperketat sesuai izin yang diberikan,” katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya