Kepastian Hukum Tax Amnesty Dikhawatirkan seperti BLBI

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Rabu 29 November 2017 13:13 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyebutkan kepastian hukum kebijakan penghapusan denda pajak (tax amnesty) dikhawatirkan seperti kasus penerimaan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

Heri menilai kemungkinan untuk mempermasalahkan kembali harta dari peserta tax amnesty berpotensi terjadi."Bisa terjadi jika ditemukan bukti baru yang tidak dilaporkan, semua bisa mungkin (terjadi)," kata Heri di Jakarta.

Hal lainnya, menurut Heri, jika peserta tax amnesty ada yang lupa saat melaporkan harta kemudian ditemukan saat penyelidikan dan penyidikan maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai aturan berlaku.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Para Pemilik Mal untuk Lapor Harta

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak yang menggulirkan penghapusan denda pajak namun disertai pemeriksaan aset wajib pajak (WP).

Menurut Bhima, penghapusan denda pajak disertai pemeriksaan aset yang dikhawatirkan sebagian WP karena tidak ada kepastian hukum terlebih PMK tersebut menyasar para wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti tax amnesty.

Bhima menuturkan jeda waktu antara batas akhir laporan tax amnesty dengan penerbitan PMK Nomor 165 Tahun 2017 berpotensi adanya selisih nilai aset para peserta penghapusan denda pajak."Hal ini yang kemungkinan akan disasar kembali Ditjen Pajak untuk dipermasalahkan kembali," ujar Bhima.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya