JAKARTA - Sebanyak tiga bandara di Provinsi Aceh dalam waktu dekat akan dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Proses serah terima bandara sendiri dijadwalkan pada Desember 2017.
Tiga bandara itu yakni Bandara Sultan Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Bandara Rembele di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, dan Bandara Alas Leuser Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca Juga: Gunung Agung Kembali Bergejolak, AP I: Bandara Masih Aman
Apalagi, fasilitas infrastruktur seperti bandara dan pelabuhan, adalah infrastruktur yang terkait erat dengan kepentingan nasional. Maka, serah terima pengelolaan tiga bandara di Provinsi Aceh oleh Kementerian Perhubungan harus dipandang sebagai upaya untuk menjaga kepentingan nasional.
"Pembangunan dan pengelolaan termasuk pengembangan bandara dan pelabuhan harus dipandang sebagai kepentingan daerah dan nasional," kata Direktur Riset Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Baca Juga: Aktivitas Gunung Agung Meningkat, Bandara Lombok Praya Tak Terima Penerbangan
Menurut Roy, pengambilalihan pengelolaan tiga bandara di Aceh oleh Kementerian Perhubungan, tidak masalah. Bahkan harus dipandang itu sebagai bagian dalam menjaga kepentingan nasional. Begitu juga ketika bandara itu masih dalam tahap pembangunan.
Saat pemerintah daerah, tak sanggup membiayainya, maka pusat harusnya turun tangan. Langkah Kemenhub dipandang sebagai bentuk dukungan kementerian tersebut dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Saya kira tidak menyalahi. Karena UU Otda mengatur semua urusan pembangunan adalah urusan pusat. Pusat memberikan sebagian kewenangannya kepada daerah. Jadi prinsipnya, pusat berhak mengurusi semua. APBD- nya daerah bisa dibelanjakan untuk yang lain," tutur Roy.
(Dani Jumadil Akhir)