JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyumbang sebesar 25% untuk keseluruhan penerimaan negara. Oleh karenanya, pemerintah terus melakukan pemungutan PNBP yang bukan hanya berasal dari sektor energi saja tapi banyak sektor lainnya.
Menurutnya, negara memiliki fungsi untuk melayani masyarakat seperti memberikan pelayanan dalam pembuatan Surat Izin Mengendara (SIM), surat Nikah dan sebagainya. Melalui pelayanan ini lah ada biaya yang masuk ke dalam PNBP.
Baca Juga: Sri Mulyani: PNBP Sumbang 25% ke Kantong Negara
"Yang kalau berkendara harus ada SIM, itu aturan negara. Orang untuk dapat SIM maka dia mengaplikasikan dan negara harus melayani rakyat untuk dapat SIM. Maka penerimaan untuk dapat SIM itu adalah PNBP. Lalu menikah, berarti ada surat nikah, ada prosesnya. Negara harus melayani mereka yang ingin hidup bersama mulai dari penghulu hingga surat nikah. Maka ada pungutan dan itu PNBP," ungkapnya di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Namun, ia kembali menekankan, Pemerintah melakukan pungutan itu sesuai dengan aturan yang ada karena merupakan bagian dari pelayanan. Karena kalau tidak memungut dengan aturan maka sama dengan tingkah Preman di jalanan.
"Negara bisa pungut. Tapi pungutan PNBP itu untuk layani sesuai aturan. Tidak seharusnya negara memungut tanpa aturan. Kalau memungut tanpa aturan, kita adalah preman. Negara diatur hukum. Dihubungkan dengan pelayanan tadi," jelasnya.
Selain itu, ia menyebutkan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L) memiliki fungsi yang sama yakni melayani masyarakat untuk bisa menarik PNBP. Untuk itu, ia menugaskan Direktorat Anggaran untuk memperkuat pelayanan terutama dalam mengelola APBN. Jadi setiap ada pemasukan dari PNBP harus di bukukan dan di monitor dengan baik.
Baca Juga: Bulan ke-11, BPH Migas Sudah Catatkan Kenaikan PNBP 16%
Selain itu, tujuan penggunaan dari hasil peneriman juga harus jelas karena itu adalah uang masyarakat dan masyarakat mengawasi itu. Oleh karena itu harus jelas tujuan pemakaian dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Karena masyarakat sekarang sangat sensitif. Kalau saya bayar sesuatu dan saya dapat apa? Itu namanya sipil socity. Saya enggak masalah bayar pajak asal saya tahu saya dapat apa? Saya enggak masalah bayar paspor, asal saya tahu berapa lama saya dan apa persyaratannya lalu saya dapat paspor. Saya tahu prosedur dan saya harus bayar berapa. Itu yang disebut negara hukum dan kita sebagai penyelenggara negara wajib hukumnya untuk kelaskan landasan hukum kenapa kami memungut dan landasan kenapa jumlahnya segitu serta landasan berapa layanan dengan jumlah itu," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)