Pungut PNBP Sesuai Aturan, Sri Mulyani: Kita Bukan Preman!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 19:08 WIB
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyumbang sebesar 25% untuk keseluruhan penerimaan negara. Oleh karenanya, pemerintah terus melakukan pemungutan PNBP yang bukan hanya berasal dari sektor energi saja tapi banyak sektor lainnya.

Menurutnya, negara memiliki fungsi untuk melayani masyarakat seperti memberikan pelayanan dalam pembuatan Surat Izin Mengendara (SIM), surat Nikah dan sebagainya. Melalui pelayanan ini lah ada biaya yang masuk ke dalam PNBP.

Baca Juga: Sri Mulyani: PNBP Sumbang 25% ke Kantong Negara

"Yang kalau berkendara harus ada SIM, itu aturan negara. Orang untuk dapat SIM maka dia mengaplikasikan dan negara harus melayani rakyat untuk dapat SIM. Maka penerimaan untuk dapat SIM itu adalah PNBP. Lalu menikah, berarti ada surat nikah, ada prosesnya. Negara harus melayani mereka yang ingin hidup bersama mulai dari penghulu hingga surat nikah. Maka ada pungutan dan itu PNBP," ungkapnya di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Namun, ia kembali menekankan, Pemerintah melakukan pungutan itu sesuai dengan aturan yang ada karena merupakan bagian dari pelayanan. Karena kalau tidak memungut dengan aturan maka sama dengan tingkah Preman di jalanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya