Tingkat Mutu Pelayanan Dilanggar, PLN Kena Sanksi Kompensasi

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 14:42 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siapkan penalti terhadap pelaku usaha listrik yang tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan dan penanganan pengaduan konsumen. Hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Agoes Triboesono mengarakan, ada sembilan indikator terkait mutu pelayanan listrik yang diawasi pemerintah. Dari sembilan indikator itu, ada enam poin yang utama harus dipenuhi. Jika tidak maka ada penalti yang ditanggung pelaku usaha listrik.

Pertama, gangguan pasokan listrik. Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan jika terjadi gangguan pasokan listrik ditargetkan 2 hari selesai.

Baca juga: Soal Penyederhanaan Golongan Listrik, PLN: Tambah Daya Gratis, Jika Tidak Mau Tidak Masalah

"Nah ini kita awasi, lama gangguannya sesuai pengajuan pelaku usaha, jumlah gangguan, tegangannya, penanganan kecepatan pengaduan. Jika lebih dari targetnya ada sanksinya,"tuturnya, dalam Forum Merdeka Barat, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya