Selain gangguan pasokan, tingkat mutu pelayanan yang diawasi terkait salah baca kWh meter, P2TL, listrik prabayar dan PB.
Agoes mengatakan, jika pelaku usaha listrik dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara melanggar tingkat mutu pelayanan maka sanksi yang berlaku. PLN kurangi tagihan listrik kepada konsumen apabila tingkatan mutu pelayanan melebihi 10% untuk indikator penatli.
Baca juga: Penyederhanaan Golongan Pelanggan Listrik, PLN: Ini Baru Rencana!
"Kemudian, pengurangan tagihan listrik konsumen diberikan 35% atau 20%. Intinya kalau kurang puas dengan pelayanan PLN boleh mengadu,"tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah pelanggan yang tingkat mutu pelayanannya tidak terpenuhi ada 293.614 pelanggaran dengan total kompensasi Rp6.728.746.200. Secara keseluruhan, 80% dari pelanggan PLN terlayani sesuai target tingkat mutu pelayanan. Sementara untuk jumlah pengaduan ada 48.
(Rizkie Fauzian)