Tingkat Mutu Pelayanan Dilanggar, PLN Kena Sanksi Kompensasi

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 14:42 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siapkan penalti terhadap pelaku usaha listrik yang tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan dan penanganan pengaduan konsumen. Hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Agoes Triboesono mengarakan, ada sembilan indikator terkait mutu pelayanan listrik yang diawasi pemerintah. Dari sembilan indikator itu, ada enam poin yang utama harus dipenuhi. Jika tidak maka ada penalti yang ditanggung pelaku usaha listrik.

Pertama, gangguan pasokan listrik. Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan jika terjadi gangguan pasokan listrik ditargetkan 2 hari selesai.

Baca juga: Soal Penyederhanaan Golongan Listrik, PLN: Tambah Daya Gratis, Jika Tidak Mau Tidak Masalah

"Nah ini kita awasi, lama gangguannya sesuai pengajuan pelaku usaha, jumlah gangguan, tegangannya, penanganan kecepatan pengaduan. Jika lebih dari targetnya ada sanksinya,"tuturnya, dalam Forum Merdeka Barat, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Selain gangguan pasokan, tingkat mutu pelayanan yang diawasi terkait salah baca kWh meter, P2TL, listrik prabayar dan PB.

 Agoes mengatakan, jika pelaku usaha listrik dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara melanggar tingkat mutu pelayanan maka sanksi yang berlaku. PLN kurangi tagihan listrik kepada konsumen apabila tingkatan mutu pelayanan melebihi 10% untuk indikator penatli.

Baca juga: Penyederhanaan Golongan Pelanggan Listrik, PLN: Ini Baru Rencana!

"Kemudian, pengurangan tagihan listrik konsumen diberikan 35% atau 20%. Intinya kalau kurang puas dengan pelayanan PLN boleh mengadu,"tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah pelanggan yang tingkat mutu pelayanannya tidak terpenuhi ada 293.614 pelanggaran dengan total kompensasi Rp6.728.746.200. Secara keseluruhan, 80% dari pelanggan PLN terlayani sesuai target tingkat mutu pelayanan. Sementara untuk jumlah pengaduan ada 48.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya