Tak Ada Ganti Rugi Korban Investasi Bodong, Satgas OJK: Pilih yang Logis

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 18:16 WIB
Anggota Satgas Investasi Bodong OJK Tongam L Tobing. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sering kali masyarakat terjebak dengan iming-iming investasi yang memberikan imbal hasil yang besar dalam waktu yang singkat. Korban dari investasi bodong atau ilegal pun tak pandang bulu dari kalangan bawah maupun kalangan atas, dari pendidikan rendah maupun pendidikan tinggi.

Anggota Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mencatat, sejak 2007 hingga 2017 kerugian dana dari investasi ilegal mencapai Rp108,81 triliun. Saat ini terdapat 12 entitas yang dalam proses hukum dari 132 entitas yang terdeteksi melakukan investasi ilegal.

Dia menuturkan, masyarakat sering kali tidak menyadari modus penipuan tersebut hingga akhirnya mengalami kerugian. Sayangnya, dia menegaskan tidak ada ganti rugi yang diberikan negara kepada korban yang tertipu investasi ilegal.

"Kami tegaskan tidak ada ganti rugi, tidak ada lembaga yang menjamin investasi ilegal, pemerintah tidak menanggung kerugian dari investasi ilegal karena tidak ada dasar hukumnya," ujar Tongam di Kantor OJK, Kamis (30/11/2017).

Baca Juga: Satgas Investasi Bodong: Orang yang Melek Internet Sering Ketipu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya