Minimnya standarisasi produk industri ini juga diakui oleh Kepala Badan Standardisasi Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Yan Sibarang. Menurut dia, standarisasi produk melalui SNI memang menjadi satu-satunya alat untuk melindungi produk lokal dari gempuran produk asing, serta bertujuan melindungi konsumen di dalam negeri.
Sayangnya, dari ribuan produk industri yang beredar di Indonesia, hanya 105 produk saja yang diwajibkan untuk memenuhi SNI. Sedangkan sisanya belum memiliki kejelasan soal standar dan sertifikasinya.
"Saat ini ada 105 SNI wajib yang diberlakukan untuk industri manufaktur. Ke depan, akan terus ditingkatkan. Karena produk ini kan jumlahnya ribuan, tapi yang wajib SNI baru sejumlah itu, harusnya ke depan kita tingkatkan, supaya kepentingan industri kita terakomodasi dan perlindungan konsumen," tandas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)