"Tambah daya gratis fokus untuk tingkatkan usaha produktif. Ini ga terinformasi dengan kita. Diskusi dulu, pemahaman yang sama kalau dipublish bisa dijelaskan lebih tepat ke masyarakat," pintanya.
Untuk diketahui, mengenai penyerdehanaan golongan listrik nantinya tarif listrik per kWh tetap tidak mengalami perubahan sama sekali. Saat ini tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp1.467,28 per kWh.
Baca Juga: PLN Bakal Tanggung Semua Biaya Pergantian Meteran Listrik
Penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat, karena tidak akan dikenakan penambahan biaya sebatas pemakaian energi listriknya tetap, karena besaran tarif listrik per kWh tidak akan berubah, serta biaya abonemen atau rekening minimum mengikuti golongan awal.
(Martin Bagya Kertiyasa)