JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan akan melakukan program penyederhanaan golongan listrik. Rencana penyederhaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengeluhkan kebijakan yang diambil Menteri ESDM dan PLN tidak melibatkan DPR RI. Hal ini disampaikan Gus dalam rapat dengar pendapat (RDP) Menteri ESDM dengan komisi VII.
"Sesuai undang-undang pasal 33 cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak. Artinya kalau ada sesuatu diajak ngomong dulu," keluhnya kepada Jonan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Baca Juga: Hapus Golongan Listrik 1.300-3.300 Va, Bos PLN Tampung Pendapat Semua Pihak
Gus mengaku tidak mengetahui mengenai pernyerdehanaan golongan listrik bila tidak mendapat informasi dari pemberitaan media. Ia pun menyatakan Jonan harusnya menyamakan pemahaman terlebih dahulu bersama DPR sebelum akhirnya mempublikasikan mengenai pernyederhanaan golongan listrik.