JAKARTA - PT MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) menyebutkan, Unit Syariah MNC Insurance telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Oktober lalu.
"CSR ini juga ungkapan syukur kita atas diperolehnya izin usaha Unit Syariah MNC Insurance yang akan beroperasi pada 2 Januari 2018," ujar Direktur Utama PT MNC Asuransi Indonesia Sylvy Setiawan pada acara syukuran rangkaian HUT MNC Insurance yang ke-6 di MNC News Center, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
MNC Insurance sendiri telah memasuki usia ke-6 pada bulan ini. Karena itu, perusahaan menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk pemberian uang tunai kepada yayasan yatim piatu. "Pada kesempatan yang sama, MNC Insurance juga menggelar CSR dalam bentuk pemberian uang tunai Rp20 juta dan perlengkapan sekolah kepada Yayasan Yatim Piatu Nurul Imam Jafariah," kata dia.
Baca juga: Rayakan Hari Jadi Ke-6, MNC Insurance Luncurkan Produk Asuransi Syariah
Sylvy mengungkapkan, bahwa acara hari ini dilakukan sebagai wujud ungkapan syukur dalam rangkaian HUT MNC Insurance, tetapi juga ucapan syukur atas diperolehnya izin usaha unit syariahnya.
Untuk diketahui, produk syariah MNC Insurance sendiri saat ini sudah mendapatkan izin produk Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor. Untuk selanjutnya, menanti persetujuan OJK mengenai Asuransi Syariah Kebakaran dan Property All Risk serta Asuransi Syariah Mesin dan Peralatan Konstruksi atau Alat Berat.
Sylvy mengatakan, penetrasi pertumbuhan industri asuransi syariah yang masih kecil dinilai menjadi salah satu dasar pertimbangan signifikan dalam pengoperasian Unit Bisnis Syariah oleh MNC Insurance.
Baca juga: Mantap! MNC Insurance Diharapkan Pacu Inklusi Keuangan di Cirebon
“Kami melihat adanya potensi pengembangan untuk bisnis asuransi syariah dari terus bertumbuhnya kontribusi premi bruto. Untuk itu, kami akan terus berusaha untuk mendorong pengembangan, baik dari sisi produk maupun pelayanan yang diberikan oleh Unit Bisnis Syariah kami,” ungkapnya.
Untuk distribusinya, ia mengatakan seperti halnya produk asuransi konvensional, produk syariah juga akan dipasarkan melalui bank, broker, maupun 150 lebih agen aktif MNC Insurance.
"Distribusi asuransi konvensional sama dengan distribusi asuransi syariah. Sumber distribusi bisa dari bank-bank, broker, bisa dari agen. Jadi agen secara bisnis konvensional yang punya sertifikat berdasarkan OJK," ucapnya.
(Rizkie Fauzian)