Bukan Keharusan, Penambahan Daya Listrik Gratis Jadi Program Sukarela

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2017 11:10 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) masih merampungkan rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga non subsidi. Pemerintah mengklaim naik daya gratis ini adalah program sukarela bukan keharusan masyarakat harus menambah daya listrik rumahnya.

Mengutip data Kementerian ESDM, Kamis (7/12/2017), penyederhanaan golongan pelanggan listrik dilakukan untuk daya lama 1.300 volt ampere (va), 2.200 va, 3.500 va sampai dengan 5.500 va menjadi daya baru 5.500 va dengan tarif yang tidak berubah Rp1.467 per kWh.

 Baca Juga: Komisi VII Kecewa Tak Diajak Berunding soal Penyederhanaan Golongan Listrik

Sementara untuk daya lama lebih dari 5.500 va sampai dengan 13.200 va dinaikkan daya barunya ke 13.200 va dan untuk 13.200 va ke atas daya barunya loss stroom. Dengan tarif sama tidak ada perubahan harga sebesar Rp1.467 per kWh.

Penambahan daya ini bersifat gratis dengan biaya abonemen listrik tidak naik. Hal ini pun tidak berlaku untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi 450 va dan 900 va.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya