JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mewanti-wanti agar pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) dikerjakan dengan penuh tanggung jawab agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Sri Mulyani mengimbau agar salah satu proyek besar yang diinisiasi oleh pemerintah ini bebas dari praktik korupsi dan semacamnya sehingga bisa menjadi percontohan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tarif Tiket LRT Disubsidi Selama 12 Tahun
"Kita berharap BUMN ini bisa menjalankan secara baik sesuai dengan rencana dan tata kelola yang baik. Kita juga menekankan di dalam proses ini adalah tidak ada korupsi sehingga ini menimbulkan image yang baik terhadap Republik Indonesia dalam menjalankan proyek infrastruktur," katanya, Jumat (8/12/2017).
Sri Mulyani menyadari bahwa selama ini muncul anggapan bahwa proyek-proyek pembangunan kerap dijadikan lahan empuk bagi pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan korupsi. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk membuktikan proyek LRT ini benar-benar dikerjakan dengan benar.
Baca Juga: 21 Desember, Pembiayaan Proyek LRT Jabodebek Rp29,9 Triliun Cair
"Selama ini sering dipersepsikan menjadi lahan yang tidak sehat. Jadi kita berkomitmen, tata kelola dan anti korupsi akan dilakukan di semua lini," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Sebagaimana diketahui, konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta diikuti oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Baca Juga: Bahas LRT Jabodebek, Menko Luhut Kumpulkan Sri Mulyani hingga Bos-Bos BUMN
Mereka ber-4 berkomitmen untuk membangun tata kelola yang baik agar proyek LRT bisa menjadi contoh bagi proyek-proyek pembangunan lainnya yang dilakukan. "Itu adalah tata kelola kita berempat, telah menyepakati dan memberikan arahan," ujarnya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga keuangan BUMN yang menerima penugasan dengan memberikan dukungan dalam berbagai bentuk, antara lain PMN, jaminan pemerintah, bantuan dan subsidi, serta insentif fiskal sesuai aturan perundang-perundangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)