JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meluncurkan Local Currency Settlement (LCS) Framework bersama Bank of Thailand (BOT) dan Bank Negara Malaysia (BNM). Ketiga bank ini menyepakati peraturan teknis untuk penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dengan menggunakan mata uang masing-masing negara.
Peluncuran framework ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman LCS Framework antara tiga negara ini pada 23 Desember 2016 yang berlangsung di Thailand. Hal ini dimaksudkan agar Indonesia, Malaysia maupun Thailand mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar.
Inisiatif ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang rupiah, ringgit dan baht secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi antara ketiga negara. Pembentukan framework LCS tersebut merupakan langkah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara BI, BOT dan BNM.
"Kami yakini apabila transaksi dilakukan antara dua negara dengan mata uang masing-masing negara akan membuat lebih efisien bagi masing-masing negara. Karena directation yang dilakukan masing-masing negara akan dilakukan kedua negara tersebut, dan tidak perlu dilakukan dengan currency ketiga (dolar)," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo dalam acara peluncuran LCS di Gedung BI, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Baca Juga: Cari Sumber Pembiayaan Baru, BI Buka Transaksi Swap dengan Euro
Lanjut Agus, dengan LCS sistem keuangan Indonesia dan negara asia lainnya akan semakin terjaga. "BI melihat stabilitas sistem keuangan yang selama ini terjaga akan lebih terjaga kedepannya. Ini harus dimulai dari sekarang untuk membuat kedepan Indonesia dan negara-negara kawasan di asia lebih stabil," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017 terkait ransaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal. Kesepakatan tersebut berakibat secara langsung terhadap ketergantungan atas mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Dalam rangka memfasilitasi operasionalisasi framework LCS tersebut, BI, BNM dan BOT telah menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria kualifikasi utama untuk memfasilitasi transaksi bilateral.
Bank-bank yang ditunjuk tersebut antara lain memenuhi kriteria sebagai bank yang berdaya tahan dan sehat di setiap negara, memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antar kedua negara, memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara, dan memiliki basis konsumen dan kantor cabang yang luas di negara asal (home country).