Selain itu lanjut Surya, pemerintah juga sulit melakukan penindakan terhadap korporasi yang terbukti melanggar dan masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Seringkali meskipun terbukti melanggar, koorporasi tidak dapat dihukum.
Padahal, banyak sekali koorporasi yang mengincar wilayah perairan ZEE yang tentunya masuk dalam kategori ilegal fishing. Disisi lain juga, penentuan titik koordinat mengenai wilayah perairan ZEE Indonesia masih sangat belum jelas.
"Berbagai permasalahannya yuridis yang dihadapi khususnya di ZEE kita. Anatar lain kesulitan menghadirkan atau memproses koorporasi yang ada di luar wilayah teritorial Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran di ZEE. Lalu untuk pengembalian hasil kekayaan yang telah diambil secara ilegal. Lalu ketidakjelasan penentuan titik koordinat, apakah di ZEE atau di luar atau laut bebas wilayah perikanan Indonesia," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)