Sementara itu di tempat berbeda, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian KKP Muhammad Yusuf mengatakan pengadilan perikanan tidak perlu untuk dilakukan peninjauan ulang. Sebab, menurutnya, selama ini pengadilan perikanan sudah berjalan sesuai bagaimana mestinya.
Baca juga: Berantas IIlegal Fishing, Ini Tantangan yang Harus Dihadapi Pemerintah
Bahkan berkat adanya pengadilan perikanan, pemerintah bisa menekan angka pencurian ikan oleh kapal asing. Hal ini tidak terlepas dari putusan pengadilan perikanan yang menindak tegas para kapal asing pencuri ikan dengan penenggelaman kapal.
“Karena kompetensi pengadilan perikanan itu penyelundupan ikan. Kalau enggak begini, kalau kita menangkap ada pemalsuan dokumen, kita serahkan ke Satgas 115. Nanti berbagai kewenangan pengadilan digabung, di situ ditentukan koordinasinya ke siapa,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data KKP, saat ini jumlah pengadilan perikanan yang ada sekarang ini sebanyak 10 pengadilan. Adapun 10 pengadilan itu berada di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, Tual, Tanjung Pinang, Ranai Natuna, Ambon, Sorong, dan Merauke.
(Rizkie Fauzian)