Anggaran BPJS Kesehatan Defisit, Begini Cara Kemenkeu "Cari" Dana

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 21:03 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

BOGOR – Guna mendukung kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok. Melalui revisi ini defisit JKN bisa ditutupi.

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh mengatakan, defisit JKN bisa diatasi dengan melalui dua aspek. Pertama, penyelesaian tunggakan iuran yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menerbitkan PMK mengenai sanksi pemotongan DAU, kedua dengan merevisi PMK 115.

"Kontribusi DBH melalui tadi yang saya sampaikan DBH CHT dan pajak rokok mampu perbaikan sisi defisit," ujarnya, di Hotel Jeep Station Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Tahun Depan BPJS Kesehatan Bebas dari Defisit

Dia melanjutkan, sebenarnya dalam UU No 15 tahun 2015 sudah diatur bahwa daerah yang tidak memenuhi paling sedikit anggaran diwajibkan untuk kesehatan, dalam peraturan perundang-undangan dapat dilakukan penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah.

Inilah yang kemudian diatur dalam PMK 183 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah melalui Pemotongan.

"Ketika ada penagihan BPJS kesehatan kedua terhadap besarnya tunggakan disepakati. Jika tidak ada kesepakatan BPJS dan Pemda besar iuran berdasarkan audit BPKP, Menkeu akan potong DAU sekaligus permintaan pemotongan penyaluran yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya