Baca juga: BPJS Kesehatan: 14,5 Juta Warga Miskin Terlindungi oleh JKN KIS
Selain itu, defisit juga bisa diatasi melalui sumber dari pajak rokok bagian daerah masing-masing provinsi. Di mana dalam PMK 115 disebutkan bahwa kontribusi pajak 75% penerimaan pajak rokok, 50% di antaranya diberikan untuk JKN.
"Ini akan kita revisi. PMK lagi dibuat, tentu paling berlakunya tahun depan," tuturnya.
Dia menerangkan, jadi hitungan pajak rokok dari 50% untuk JKN, misalnya satu pajak Rp13 triliun, 75% sekira Rp6,5-Rp7 triliun. 50% dari itu setengahnya untuk JKN.
"kita akan eksekusi untuk 2018. Revisinya baru kita selesaikan," ujarnya.
(Rizkie Fauzian)