Anggaran BPJS Kesehatan Defisit, Begini Cara Kemenkeu "Cari" Dana

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 21:03 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Baca juga: BPJS Kesehatan: 14,5 Juta Warga Miskin Terlindungi oleh JKN KIS

Selain itu, defisit juga bisa diatasi melalui sumber dari pajak rokok bagian daerah masing-masing provinsi. Di mana dalam PMK 115 disebutkan bahwa kontribusi pajak 75% penerimaan pajak rokok, 50% di antaranya diberikan untuk JKN.

"Ini akan kita revisi. PMK lagi dibuat, tentu paling berlakunya tahun depan," tuturnya.

Dia menerangkan, jadi hitungan pajak rokok dari 50% untuk JKN, misalnya satu pajak Rp13 triliun, 75% sekira Rp6,5-Rp7 triliun. 50% dari itu setengahnya untuk JKN.

"kita akan eksekusi untuk 2018. Revisinya baru kita selesaikan," ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya