Ubah Nomenklatur Direksi Perum Damri, Menteri Rini Copot Gede Pasek

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 10:08 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi Perusahaan Umum (Perum) Damri. Hal ini dituangkan dalam SK-278/MBU/12/2017, di mana Kementerian BUMN selaku wakil pemerintah.

Mengutip keterangan pers Kementerian BUMN, Selasa (12/12/2017), bertempat di lantai 6 kantor Kementerian BUMN, jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang.

Melalui penyerahan Salinan Keputusan dimaksud, Menteri BUMN Rini M Soemarno memberhentikan dengan hormat Gede Pasek Suardika sebagai Direktur Perusahaan Umum (Perum) Damri yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-167/MBU/09/2015 tanggal 3 September 2015.

Selain itu, dia juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perum Damri menjadi Direktur Teknik dan Fasilitas, Direktur Keuangan, Direktur SDM dan Umum, dan Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha.

Berikut jajaran direksi Perum Damri :

1. Setia N Milatia Moemin sebagai Direktur Utama

2. Tatan Rustandi sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha

Adapun jabatan Setia N Milatia Moemin sebelumnya adalah tenaga ahli pada tim kelompok kerja Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Selain itu, juga sempat menjadi Anggota Komisi Tarif dan Pembiayaan di Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya