Menurutnya, pemerintah jangan lagi berpaku kepada penanganan formal tapi harus bekerja lebih jauh dengan mengedepankan pendekatan aspek sosial dan kultural.
"Sekarang saya melihat apa yang dilakukan pemerintah semuanya sudah memenuhi aturan dan ketentuan. Mulai dari pembelian tanah, mekanisme pembayaran sampai kepada penyediaan rumah. Bahkan pemerintah pun telah melakukan berbagai langkah untuk memenuhi hak-hak penduduk, termasuk kelangsungan usaha dan kesempatan kerja. Gubernur Yogyakarta dan Pemerintah Kulonprogo pun sudah banyak melakukan pendekatan,” jelasnya.
Namun demikian dia mengakui hingga saat ini, masih ada sekitar 20-an penduduk yang melakukan penolakan. Disinilah peran aktif pemerintah, baik pemerintah pusat apakah itu Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura 1, Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Jangan terlalu mengedepankan pendekatan formal semata dengan hanya berpaku kepada pembayaran ganti rugi, penyediaan rumah, lapangan kerja dan kesempatan usaha.
Baca juga: Bangun Bandara Yogyakarta, 38 Rumah Terpaksa Dirubuhkan
"Lakukanlah sosialisasi bahwa mereka yang telah rela melepas tanah rumah dan pindah rumah dari situ merupakan pahlawan pembangunan yang patut diapresiasi. Warga yang terkena pemindahan sebaiknya diapresiasi lebih jadikanlah mereka pahlawan pembangunan , bukan hitung hitungan atas berapa harga tanah dan berapa harga rumah saja,” tukasnya.
(Rani Hardjanti)