Djarum Setor Cukai Rokok Rp27,5 Triliun di 2017, Ini Rinciannya

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2017 15:12 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

KUDUS - PT Djarum mengaku telah menyetorkan cukai rokok sebesar Rp27,5 triliun sepanjang 2017 kepada Pemerintah. Cukai tersebut disetorkan kepada Kantor Wilayah Kudus, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemeneku).

Senior Production Manager Kretek Operation Djarum, Slamet Rahardjo mengatakan, semua pembayaran kewajiban perpajakan termasuk PPN dan PPh setoran mencapai Rp35 triliun sepanjang 2017. Selain itu, dirinya mengakui pihaknya selalu memenuhi kewajiban pembayaran cukai setiap tahunnya kepada Pemerintah.

"Tahun ini kami setor untuk cukai Rp27,5 triliun. Kalau dengan PPN dan PPh capai Rp35 triliun," ungkapnya di Kudus, Semarang, Selasa (19/12/2017).

 Baca Juga: Dituding Berpihak ke Industri Rokok, Apa Kata Bea Cukai?

Dia juga mengakui bahwa PT Djarum merupakan salah satu perusahaan rokok yang menyetor penerimaan negara terbesar khususnya dari cukai.

"Kami salah satu penyetor terbesar penerimaan negara dari cukai rokok," jelasnya.

Selain itu, penyetoran cukai rokok sepanjang 2017 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016 lalu. "Tahun lalu kita setor cukai Rp24,7 triliun," katanya.

 Baca Juga: Sah! Ada yang Rp625/Batang, Ini Besaran Tarif Cukai Rokok per 1 Januari 2018

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi yakin bahwa peneriman Bea dan Cukai tahun ini akan sesuai target. Pasalnya setiap tahunnya di akhir Desember, perusahaan selalu membayarkan cukai untuk dua bulan selanjutnya yakni Januari dan Februari. Pembayaran di lakukan paling lambat 29 Desember 2017.

"Kita yakin di tanggal 20 bulan terakhir, perusahaan besar melakukan pembayaran untuk prosedur pembayaran berkala. Ada penerimaan lonjakan di akhir bulan sekitar tanggal 29. Sesuai ketentuan mereka di Desember bisa membayar pesanan yang dua bulan sebelum ini dan bulan ini," tukasnya.

 Baca Juga: Sejarah! Untuk Pertama Kalinya, Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan 57%

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total penerimaan nya sebesar Rp152,79 triliun hingga 15 Desember 2017. Angka ini sudah mencapai 80,78% dari target sebesar Rp189,14 triliun di Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

Penerimaan ini terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp33,02 triliun atau sebesar 99,24% dari target Rp33,28 triliun, Bea Keluar sebesar Rp3,73 triliun atau sebesar 138,49% dari target sebesar 2,70 triliun, dan Cukai Rp116,02 triliun atau sebesar 75,75% dari target Rp153,16 triliun di 2017.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya