TANGERANG - Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang telah digencarkan pemerintah, nampaknya masih saja dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi. Proses yang seharusnya bebas biaya, kini malah memberatkan karena adanya Pungutan Liar (Pungli) jutaan rupiah per sertifikat.
Kenyataan pahit itu dirasakan oleh sekira 127 Kepala Keluarga yang tinggal di Jalan Menjangan, RT 01 RW 03, Pondok Ranji Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka mengaku, dalam pengurusan 1 sertifikat tanah harus mengeluarkan biaya minimal sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Hindari Sengketa Tanah, Jokowi Bagikan 10.000 Sertifikat di Bandung
"Itu hasil rapat di ruangan kantor pak lurah (Pondok Ranji), intinya waktu itu harus ada kejelasan kata pak Sekel (Sekretaris Lurah), 1 juta kesepakatan. Yang menyampaikan Sekel, atas intruksi dari pimpinan (Lurah)," tutur pria berinisial AS (52), salah satu Ketua RT di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, kepada Okezone, Senin (18/12/2017).
Dilanjutkan AS, permintaan Sekel Kelurahan Pondok Ranji mengenai biaya 1 juta itu dibeberkan dalam rapat yang dihadiri sekira 17 pengurus RT pada tanggal 13 Desember lalu di kantor Kelurahan. Selanjutnya, dia pun mensosialisasikan keputusan dalam rapat itu kepada warganya.
"Karena kan termasuk beban saya sebagai Ketua RT, saya nge-share ke warga. Warga gejolak, menuduh ini rekayasa RT, akhirnya saya jelaskan ini keputusan bukan dasarnya atas inisiatif RT, tapi hasil rapat yang di ruang pak Lurah," imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi "Sebar" 7.000 Sertifikat Tanah di Siantar
Menjelaskan hal tersebut, AS beserta pengurus RT dan RW setempat langsung menggelar rapat pada Minggu 17 Desember 2017 malam. Pada kesempatan itu, dijelaskan apa yang menjadi permintaan dari Sekel Kelurahan Pondok Ranji mengenai biaya mengurus sertifikat Prona seharga Rp1 juta.
Mendengar penjelasannya, sambung dia, peserta rapat yang hadir lantas mengeluh, karena biaya sebesar itu sangat memberatkan. Apalagi tingkat perekonomian warga tergolong kembang-kempis, belum lagi banyak kebutuhan pokok lain yang mesti diprioritaskan.
"Jadi rapat tadi malam, yang diundang seluruh warga di sini, tempatnya di masjid. Jadi saya jelaskan secara rinci bahwa permintaan biaya itu memang dari Kelurahan, pak Ketua RW juga sudah tahu. Warga semua mengeluh, apalagi tahunya program Prona itukan kata bapak Presiden Joko Widodo gratis, gak ada biaya, kecuali administrasi saja," tandasnya lagi.
Ditemui terpisah, Wakapolres Kompol Bahtiar Alfonso yang sekaligus juga menjabat Ketua Tim Saber Pungli Kota Tangsel menegaskan, dalam implementasi Prona dilarang bagi aparatur manapun meminta biaya, apalagi sampai mematok harga tertentu.
"Belum ada laporan langsung, jangankan meminta biaya, mematok harga, menerima uang pemberian pun bisa terkena gratifikasi. Hati-hati, kita akan ambil tindakan jika ada yang terbukti memberatkan warga dengan pungli seperti itu," tegasnya di kantor Bea Cukai Banten, Serpong.
Baca Juga: Serahkan 9.000 Sertifikat di Sumut, Presiden: Saya Titip Agar Dimanfaatkan
Sekedar diketahui, Prona telah diatur dalam Kepmendagri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utamanya adalah, memproses sertifikasi tanah secara massal sebagai wujud dari program Catur Tertib di bidang Pertanahan.
Pelaksanaannya sendiri dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi lapisan masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah. Upaya itu dimaksudkan, agar tak ada lagi sengketa-sengketa tanah yang sebelumnya marak terjadi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)