Ditemui terpisah, Wakapolres Kompol Bahtiar Alfonso yang sekaligus juga menjabat Ketua Tim Saber Pungli Kota Tangsel menegaskan, dalam implementasi Prona dilarang bagi aparatur manapun meminta biaya, apalagi sampai mematok harga tertentu.
"Belum ada laporan langsung, jangankan meminta biaya, mematok harga, menerima uang pemberian pun bisa terkena gratifikasi. Hati-hati, kita akan ambil tindakan jika ada yang terbukti memberatkan warga dengan pungli seperti itu," tegasnya di kantor Bea Cukai Banten, Serpong.
Baca Juga: Serahkan 9.000 Sertifikat di Sumut, Presiden: Saya Titip Agar Dimanfaatkan
Sekedar diketahui, Prona telah diatur dalam Kepmendagri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utamanya adalah, memproses sertifikasi tanah secara massal sebagai wujud dari program Catur Tertib di bidang Pertanahan.
Pelaksanaannya sendiri dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi lapisan masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah. Upaya itu dimaksudkan, agar tak ada lagi sengketa-sengketa tanah yang sebelumnya marak terjadi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)