RI Hadapi Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 12:59 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Indonesia akan menghadapi babak baru terkait dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) tepatnya pada Februari mendatang.

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) akan mengumumkan hasil sengketa dagang Australia dengan pemerintah Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba. Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan terkait hasil laporan sementara yang tidak resmi dari WTO terhadap keputusan sengketa dagang tersebut, Indonesia dinyatakan kalah.

Baca Juga: Sah! Ada yang Rp625/Batang, Ini Besaran Tarif Cukai Rokok per 1 Januari 2018

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan, jika pernyataan tersebut benar adanya, Indonesia akan mendapatkan ancaman serius, terutama pada ekspor produk tembakau. ”Gaprindo akan mendukung upaya banding pemerintah Indonesia di WTO jika dinyatakan kalah dalam sengketa dagang kebijakan plain packaging terhadap Australia,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Sejarah! Untuk Pertama Kalinya, Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan 57%

Selain kekhawatiran mengenai ekspor produk tembakau, lanjut dia, kebijakan plain packaging dapat mencederai hak kekayaan intelektual dan melenyapkan fungsi merek dagang serta memiliki dampak sistemik terhadap regulasi produk ekspor strategis nasional lainnya yang memiliki profil risiko, seperti aneka produk makanan dan kelapa sawit. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan, Indonesia pasti akan mengajukan banding jika dinyatakan kalah pada laporan akhir oleh WTO appellate body.

Baca Juga: Sah! Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan Sebesar 57% di 2018

”Kita akan naik banding jika kalah, meskipun hanya kalah satu dari 12 sampai 13 klaim, karena kebijakan plain packaging itu tidak benar, baik dalam konteks produk tembakau maupun dalam komitmen perdagangan global,” ungkap Iman. Kebijakan plain packaging yang bertujuan untuk mengurangi dorongan calon perokok untuk membeli atau mengonsumsi rokok.

(Hatim Varabi)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya