JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemeneku) mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau vape sebesar 57%. Adapun cukai ini berlaku mulai 1 Juli 2018 mendatang.
"Cukai sebesar 57% mulai 1 juli 2018 untuk vape atau sigaret," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Baca Juga: Terungkap! Tak Berizin, Mendag Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik
Menurutnya yang akan dikenakan cukai adalah cairan yang ada di dalam rokok elektrik tersebut. Hal ini dikarenakan kandungan yang ada di cairan tersebut berasal dari tembakau sehingga menjadi objek Bea dan Cukai.
"Karena bahan dasar dari rokok tadi adalah cairan dari tembakau sehingga tentunya ini objek dari UU cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan sehingga dikenakan cukai," jelas Heru.