Sah! Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan Sebesar 57% di 2018

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 02 November 2017 18:37 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

Baca Juga: Disentil Menkes, Mendag Perketat Impor Rokok Elektrik

Sementera itu, Heru mengatakan penerapan cukai yang cukup tinggi ini untuk mengurangi peredaran rojkok elektrik karena tidak baik bagi kesehatan. Ini sama hal nya dengan rokok biasa karena kandungannya sama-sama dari tembakau.

"E-sigaret ada dua, alatnya dan isinya, isiannya yang kena. Jadi merokok yang biasa saja, kita berlaku 1 Juli 2018," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya